Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal
Sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 menjelaskan bahwa jika ada pengguna jalan yang nekat melanggar ERP di Jakarta, harus membayar 10 kali tarif normal. RMOL - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan jalan berbayar Elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) demi bisa mengurai kemacetan dan kepadatan jalan. ERP akan diterapkan di sejumlah jalan utama ibu …